Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Misbakhun Nilai UU Ciptaker Bakal Gaet Investasi

Minggu, 11 Oktober 2020 16:09 WIB
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Mukhamad Misbakhun (kanan).
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Mukhamad Misbakhun (kanan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Mukhamad Misbakhun menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan membawa dampak positif bagi sistem investasi di Tanah Air.

"Berkaitan dengan investasi, saya yakin Undang-Undang Cipta Kerja memberikan harapan baru terhadap kenaikan investasi kita," ungkap Misbakhun kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (10/10).          

 Dia menjelaskan,  pemerintah tidak mengenakan pajak atas keuntungan atau pembagian laba perusahaan yang biasa dinamakan deviden, sebagai sebuah insentif. 

Baca juga : Soksi Dukung UU Ciptaker

"Pemerintah memberikan insentif, seperti deviden (laba) yang dibayarkan kepada pemegang saham, dan di investasikan kembali ke Indonesia, maka mereka (para pengusaha dan pemegang saham) bukan menjadi objek pajak," ucap Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar itu.

Dengan begitu, lanjutnya, para pemegang saham yang mendapat deviden akan menginvestasikan lagi. Penjelasan ini disampaikan Misbakhun menjawab kekhawatiran publik, bahwa keuntungan investor lari ke luar negeri. Sehingga, akan merugikan Indonesia karena dana tidak berputar lagi di Tanah Air.

Misbakhun menuturkan,  insentif itu merupakan upaya besar dan fundamental dilakukan pemerintah untuk memperbaiki sistem investasi di Indonesia.

Baca juga : Jokower Ganti Kulit

"Ini secara langsung akan  dirasakan para investor. Dan kecenderungannya akan menginvestasikan kembali dan dikenakan pajak 0 persen," sambungnya.         

Misbakhun meyakini apabila pajak yang dikenakan 0 persen atas deviden sebuah perusahaan, maka akan semakin banyak investor yang menanamkan investasi di Indonesia. Dan, bakal membuka lapangan kerja baru setelah adanya UU Cipta Kerja.  

"Dengan adanya investasi, Pemerintah akan dapat dari perputaran pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai dari investasi yang masuk," terang Misbakhun. QAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.