Dark/Light Mode

Menko Airlangga: UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Baru

Selasa, 13 Oktober 2020 01:05 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan Undang-undang Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mengurus perizinan dan membuka akses modal ke perbankan.

"Sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (12/10).

Tak hanya itu, lanjut, Airlangga, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.

Baca juga : Menkop Teten Dorong Peran Anggota Aktif Majukan Koperasi

Serifikat halal, kata dia, tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).

Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lanjut Menko Airlangga, juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

Baca juga : Ada Pihak Gunakan Demo Tolak UU Ciptaker Untuk Propaganda Politik

"Seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan, tentang UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Data mencatat, lanjut dia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi terdiri dari 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.

Baca juga : Soal UU Ciptaker, Buruh Siap Bertarung Di MK

"Setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,"ucapnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.