Dark/Light Mode

Gaji Perangkat Desa Setara PNS 

Misbakhun: Jokowi Peduli Ke Aparat Paling Bawah

Rabu, 13 Maret 2019 07:04 WIB
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa disambut gembira Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. PP itu menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa yang setara dengan gaji pokok PNS golongan II A. Menurut Misbakhun, PP tersebut menjadi bukti komitmen dan keseriusan Jokowi dalam meningkatkan kesejahtareaan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyatakat.

“PP baru itu membuktikan komitmen dan kepedulian Presiden terhadap perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Selama ini, para perangkat desa merupakan operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” ujar Misbakhun, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Jokowi Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pungutan

Influencer Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A juga membuktikan kehadiran negara dalam memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya. Dengan PP itu, Pemerintah menghargai pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.

“Saya menilai, keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir. Hal ini melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar," kata politisi muda Partai Golkar ini.

Baca juga : Jokowi Ingin Ada Hari Tertentu Pakai Sarung Bersama

Politisi asal Pasuruan ini memastikan, keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A telah memerhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN. Karenanya, tak perlu ada kekhawatiran maupun pertanyaan dalam sisi keuangan negara. 

“Tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara. Komitmen Pemerintah dalam melakukan peningkatan kesejahteraan justru harus diapresiasi, membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” tandasnya.

Baca juga : Misbakhun: Jokowi Kelola Anggaran Dengan Transparan

Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11/2019 pada 28 Februari lalu. Dalam Pasal 81A PP 11/2019 disebutkan, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.