Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Gandeng Komisi Yudisial Dan DKPP
MPR Gelar Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa
Selasa, 10 November 2020 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berharap etika kehidupan berbangsa diatur dalam Undang-Undang. Untuk mewujudkan hal tersebut, MPR akan menggelar Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa. Acara akan digelar Rabu, 11 November 2020, di Gedung DPR/ MPR, Jakarta.
Rencana konferensi tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Dalam ke sempatan itu, Bamsoet didampingi Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan juga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm. Alfitra mewakili Ketua DKPP Prof Muhammad yang berhalangan hadir.
Baca juga : MPR Akan Gelar Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa
Bambang menyampaikan, Konferensi nasional ini digelar atas kerja sama MPR dengan KY dan DKPP. Ini adalah gelaran yang kedua kali. Konferensi pertama digelar akhir Mei 2017. Salah satu hasilnya adalah menekankan pentingnya integrasi sistem kode etik dan dibangunnya konstruksi struktur etika dalam jabatan-jabatan publik baik lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bambang menambahkan, tujuan konferensi ini memasyarakatkan Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa. “Selain itu, MPR ingin ada penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan jabatanjabatan profesi,” kata Bamsoet.
Baca juga : Saudi Gelar Konferensi Internasional Pertama Tentang Bakat Dan Kreativitas
Bamsoet menjelaskan tujuan konferensi ini, pertama adalah mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi etika kehidupan berbangsa. “Perlu diingat bahwa Ketetapan MPR tentang etika Kehidupan Berbangsa tersebut adalah Ketetapan MPR yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya