Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Parpol Masih Pakai Cara Konvensional

Catat! Kampanye Daring Masih Minim

Minggu, 4 Oktober 2020 06:43 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin. (Istimewa)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik masih rendah menggunakan media dalam jaringan (daring) dan media sosial (Medsos) dalam berkampanye pada Pilkada 2020. Parpol pun masih menggunakan kampanye konvensional.

Penilaian ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin. Menurutnya, rendahnya kampanye melalui medsos dan daring ini terlihat dari masih tingginya pelaksanaan kampanye konvensional yang dilakukan selama lima hari tahapan kampanye.

“Kecenderungan kampanye masih konvensional. Materi kampanye juga masih sama saja dengan yang terjadi selama ini,” kata Afif, dalam acara sosialisasi kampanye melalui media sosial dan media daring yang digelar secara virtual.

Baca juga : Kampanye Masif Mubazir, Cuma Memupuk Halusinasi

Dia menjelaskan, hasil pengamatan Bawaslu selama hampir satu pekan pelaksanaan kampanye, terdapat 41 kegiatan kampanye daring atau online.

Sementara, kampanye dalam medsos sebanyak 64 kegiatan (11 persen). Adapun kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas sebanyak 250 kegiatan (43 persen).

“Hasil pengamatan kami sejauh ini, ada 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/ Kota. Pilihan terbesar masih pertemuan terbatas/tatap muka,” jelasnya.

Baca juga : KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 25 Miliar

Menurut Afif, Bawaslu hanya mendukung KPU dalam pelaksanaan kampanye daring dan medsos. Kewenangan Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan kampanye agar tidak melanggar aturan.

Dia juga menegaskan, Bawaslu sudah melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPU, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Dewan Pers dalam pengawasan terhadap berbagai kampanye di media.

Baik media konvensional, daring maupun medsos. Selain itu, kata Afif, Bawaslu juga telah membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2020 melalui media massa dan lembaga penyiaran resmi terbentuk.

Baca juga : DKI Kantongi 4,6 Miliar Dari Hasil Denda PSBB

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” katanya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.