Dark/Light Mode

Bareng Chevron Garap WK Rokan

SKK Migas Pede Kedaulatan Energi Nasional Meningkat

Senin, 28 September 2020 18:34 WIB
Acara pendatanganan perjanjian kerja sama bareng PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah atas), Menteri Energi dan Sumber Mineral Arifin Tasrif (kedua kanan atas) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.
Acara pendatanganan perjanjian kerja sama bareng PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah atas), Menteri Energi dan Sumber Mineral Arifin Tasrif (kedua kanan atas) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan kedaulatan energi nasional. Salah satu upayanya melalui perjanjian kerja sama bareng PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan penandatanganan ini akan mengakselerasikan investasi di Wilayah Kerja (WK) Rokan guna mendukung kegiatan produksi. "Sehingga harapannya bisa meningkatkan kedaulatan energi nasional," ujar Dwi dalam keterangan pers, usai penandatanganan perjanjian pada Senin (28/9).

Baca juga : Brighton Vs Man United, Setan Merah Masih Lemot

Acara pendatanganan perjanjian ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Mineral Arifin Tasrif dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

Lebih jauh Dwi Soetjipto menerangkan, upaya mengoptimalkan tingkat produksi WK Rokan selama masa peralihan perlu mendapat pengawalan pemerintah. Pemerintah perlu mengawal kelanjutan investasi sebelum Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Rokan berakhir.

Baca juga : Waka BPIP: Camat Melindungi Negara Dan Menjaga Kedaulatan Ekonomi

“Maka dibutuhkan Heads of Agreement (HoA) dan amandemen KKS WK Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa KKS, serta biaya pencadangan Abandonment and Site Restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut,” ujarnya.

Perjanjian ini bersifat win-win bagi kedua pihak karena dengan adanya kejelasan pengembalian investasi maka harapannya produksi WK Rokan tidak menurun.

Baca juga : Kementan Dukung Kalbar Gerakan Pengendalian Hama Ramah Lingkungan

"Ini merupakan cara kami untuk memastikan tingkat produksi dapat terus terjaga pada saat transisi dan masa-masa berikutnya yang tentu saja akan sangat bermanfaat baik bagi pemerintah maupun kontraktor berikutnya. Dalam jangka pendek, ini adalah salah satu langkah nyata menjaga produksi migas 2021 tidak turun,” imbuh Dwi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.