Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua DPD Ajak Publik Beri Masukan

Aturan Turunan UU Ciptaker Percepat Pemulihan Ekonomi

Rabu, 2 Desember 2020 05:48 WIB
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat aktif memberi masukan seputar aturan turunan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pasalnya, pemerintah sudah merampungkan sebanyak 30 dari 44 draf rancangan Peraturan Pelaksanaan UU tersebut. 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat memberi masukan yang kontruktif, sebelum seluruh aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. DPD juga mengapresiasi pemerintah, telah bekerja cepat membuat aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga undang-undang itu dapat segera diimplementasikan,” ujar LaNyallla di Jakarta, kemarin. 

Diketahui, peraturan pelaksanaan UU Ciptaker harus rampung dalam 3 bulan, sejak UU tersebut diundangkan. Karenanya, seluruh aturan turunan dari UU yang disahkan pada 2 November 2020 itu, harus selesai 1 Februari 2021. 

Baca juga : Kantongi Rp 149,81 Triliun, Menteri PUPR Fokus Pada Pemulihan Ekonomi

Saat ini, 30 draf aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah selesai dibahas Kementeriaan Koordinator bidang Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L). 

Rinciannya, 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres). Melanjutkan keterangannya, LaNyalla mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan 3 kanal untuk menampung seluruh masukan publik tentang 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja

Harapannya, masyarakat terlibat secara langsung dalam membahas berbagai aturan turunan dari UU tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi hingga praktisi sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik. 

Baca juga : Mitos dan Fakta Bakteri Saluran Cerna Terhadap Pertumbuhan Anak

“Pemerintah juga melakukan sosialisasi secara masif di kota-kota besar di seluruh Indonesia. Tujuannya, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja diketahui publik sebelum disahkan,” katanya. 

Senator dari Jawa Timur (Jatim) ini berharap, pemerintah merampungkan seluruh aturan turunan UU Ciptaker sesuai jadwal. 

Dengan begitu, manfaat atau dampak positif dari kehadiran UU Ciptaker dan seluruh aturan turunannya dapat dirasakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

“Kami berharap, 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), turunan Undang-Undang Cipta Kerja, dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Sebab, banyak sektor atau sendi-sendi perekonomian kita telah rusak akibat pandemi Covid-19,” harap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jatim ini. 

Baca juga : Airlangga Targetkan Aturan Turunan UU Ciptaker Kelar Akhir Bulan Ini

Tak lupa, LaNyalla juga meminta seluruh anggota DPD membantu pemerintah melakukan sosialisasi tentang aturan turunan UU Cipta Kerja. Dengan begitu, masyarakat di daerah dapat memahami PP dan Perpres UU Ciptaker sebelum aturan turunan tersebut terbit.[ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.