Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditarget Rampung Bulan Ini

Senin, 16 November 2020 07:14 WIB
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Istimewa)
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah percepat penyelesaian peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan aturan turunan tersebut akan kelar sebelum Desember 2020.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menargetkan, penyelesaian aturan tersebut pada Jumat 11 November 2020.

Kecuali untuk beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak kementerian dan lembaga. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga : Kadin: UU Cipta Kerja Beri Sinyal Positif Pada Regulasi Investasi

"Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian dan lembaga yang terkait. Kami juga akan kebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua," terang Susiwijono dalam keterangan persnya, Minggu (15/11).

Dia menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut, saat ini sudah ada draft awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar Kementerian dan lembaga.

Untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini Kemenko Perekonomian masih mengkoordinasikan bersama kementerian dan lembaga yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut.

Baca juga : Yasonna: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

Dia berharap semua pihak bisa ikut memberi masukan. “Kami percepat penyelesaian RPP agar dapat di-upload di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id). Kami ingin masyarakat dapat segera mengakses dan download draft RPP, sehingga dapat memberi masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut.” ungkap Susiwijono.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Upaya yang dilakukan dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus.

Baca juga : PDIP Turunkan Eks Wali Kota Surabaya Demi Menangkan Eri-Armuji

Disediakan juga akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

"Kami sediakan akses yang mudah bagi masyarakat secara fisik maupun online agar mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja," tukasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.