Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Penembakan Terhadap 6 Anggota FPI

Wayan Sudirta: Polisi Pasti Punya Cukup Alasan

Senin, 7 Desember 2020 20:00 WIB
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta semua pihak, agar tidak buru-buru menarik kesimpulan atas insiden penembakan terhadap 6 anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari. 

"Jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan,” kata I Wayan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Bali ini menegaskan, konstitusi telah memberikan hak-hak asasi kepada setiap warga negara. Negara pun memiliki kewajiban untuk melindunginya.

Baca juga : Sembilan Anggota Dewan Arsitek Indonesia Resmi Dikukuhkan

Namun, hak asasi yang dijamin oleh konstitusi juga bukannya tanpa batas. Konstitusi pada Pasal 28J juga telah memberikan batasan terhadap pelaksanaan hak asasi warga negara agar sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks peristiwa tersebut, Wayan menilai, polisi telah bertindak untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Karena itu, Wayan meminta publik memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

“Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang, dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” jelasnya.

Baca juga : Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim, Polisi Ingatkan Rizieq Taat Hukum

Menurut Wayan, polisi cukup memiliki alasan menembak 6 orang tersebut. Hal itu dinilainya sebagai tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban.

"Sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan melakukan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa, terkait rencana pemeriksaan Rizieq. Namun di sisi lain, jatuhnya korban jiwa juga harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait," jelas Wayan.

"Harus ada investigasi secara mendalam. Apakah polisi sudah benar dalam melaksanakan SOP (standar operasi prosedur). Selain itu, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban, juga harus dapat dibuktikan secara nyata,” imbuhnya.

Baca juga : Risma Perintahkan Kader Kesehatan Surabaya Antisipasi Cuaca Ekstrem

Jika terbukti merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka sesuai Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Melainkan perbuatan pembelaan darurat (noodweer). Karena itu, perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.