Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Surat Panggilan Kedua Sudah Dikirim, Polisi Ingatkan Rizieq Taat Hukum
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadangan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik saat hendak mengantarkan surat pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab (HRS) disayangkan kepolisian.
“Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Kamis (3/12/2020).
Awi pun menegaskan, bahwa upaya penghalangan proses hukum itu juga bisa dijerat hukum. “Paham ya rekan-rekan. Dan Semuanya tentunya ada sanksinya. Karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum,” tegasnya.
Awi menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Karena itu, ia berharap HRS untuk tunduk dan kooperatif.
Baca juga : Polisi Sibuk Lacak Keberadaan Rizieq Shihab
Dari awal negara berdiri, disepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, Awi mengingatkan, bahwa semua orang tanpa terkecuali, harus tunduk kepada hukum.
“Kalau memang yang bersangkutan (HRS) dalam hal ini melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong,” tuturnya.
Awi pun memastikan langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Polisi dari awal proses ini ada SOP yang dilakukan mulai dari penyelidikan kemudian digelar, naik ke penyidikan kemudian lakukan pemanggilan-pemanggilan,” terangnya.
Atas pertimbangan itu, pihaknya meminta pihak terkait tunduk terhadap hukum. “Kalau kita sepakat negara hukum, silahkan taat hukum,” tandasnya.
Baca juga : Gelar Latihan Perang, Koarmada I Kirim 9 Kapal Dan 1 Pesawat Ke Natuna
Sementara, Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada para pendukung Rizieq Shihab di Petamburan. Itu dilakukan jika mereka masih melakukan pengadangan kepada penyidik yang melaksanakan tugas penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menanggapi pengadangan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi.
Peristiwa itu terjadi saat penyidik hendak menyerahkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Namun petugas malah diadang dan dihalang-halangi dan tak bisa masuk ke kediaman HRS.
“Dengan tegas kami menyampaikan kepada mereka, kami sebagai petugas kepolisian mempunyai tugas, punya dasar hukum semua, kalau memang menghalangi kami,” tegasnya, Kamis (3/12/2020).
Baca juga : Vaksin Covid-19 Sudah Ada, Petinggi WHO Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
Dijelaskan Yusri, meski terjadi pengadangan dan situasi sempat panas, namun tidak sampai terjadi kericuhan di Petamburan.
Polda Metro Jaya pun telah menerjunkan personel Brimob ke Petamburan untuk mengawal penyidik saat mengirimkan surat panggilan HRS dan menantunya Hanif Alatas.
Setalah melalui negosiasi yang alot, laskar FPI akhirnya mau menerima surat pemanggilan kedua HRS. “Surat sudah diterima oleh Ustad Eko,” bebernnya. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.