Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kadin Dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi

Bamsoet: UU Ciptaker Cegah Korupsi Lewat Deregulasi Dan Debirokratisasi Peraturan

Jumat, 11 Desember 2020 04:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (duduk, kanan) dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (duduk, kiri) dalam acara diskusi Panel Kadin Indonesia, rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Seduinia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, kemarin. (Foto : Istimewa).
Ketua MPR Bambang Soesatyo (duduk, kanan) dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (duduk, kiri) dalam acara diskusi Panel Kadin Indonesia, rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Seduinia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, kemarin. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengungkapkan, kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari peran MPR. Menurutnya, cikal bakal kelahiran KPK diawali lahirnya Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Selanjutnya, melalui Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, MPR mengamanatkan dibentuknya kelembagaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 itu masih berlaku hingga kini,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo dalam Diskusi Panel Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia, rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Seduinia di Gedung Kadin Indonesia, Jakarta, kemarin.

Amanat Ketetapan MPR itu, sambung dia, juga menyiratkan pesan penting kepada penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Karenanya, kedua penyelenggara tersebut mengkaji dan mengevaluasi seluruh regulasi peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Di Diskusi KADIN, Bamsoet: UU Ciptaker Cegah Korupsi Melalui Deregulasi Dan Debirokratisasi

“Setelah hampir 19 tahun, implementasi dan manifestasi deregulasi seluruh peraturan perundang-undangan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Tap MPR, belum sepenuhnya terealisasi. Dari dunia usaha, misalnya, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah dinilai masih merugikan pengusaha. Di antaranya, merujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan, sehingga disinyalir menjadi salah satu pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta dan dunia usaha,” jelas dia.

Lebih lanjut, Bamsoet menguraikan, data KPK per 1 Juni 2020 mengenai Statistik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Profesi Jabatan pada periode 2004-2020, tercatat dari total 1.207 kasus korupsi, 308 diantaranya (atau 25,5 persen) dilakukan pihak swasta. Angka ini merupakan persentase terbesar jika dibandingkan dengan kelompok jabatan/profesi lainnya, misalnya anggota DPR dan DPRD di urutan kedua sebanyak 274 kasus, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 143 kasus.

Namun begitu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini meyakini, secara prinsip dalam konteks dunia usaha, tidak ada satupun pengusaha yang mau terjerumus korupsi. “Tapi, kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis. Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, disisi lain dihadapkan pada berbagai hambatan dalam birokrasi yang pada akhirnya menjerumuskan mereka dalam korupsi,” sesal mantan Ketua DPR ini.

Baca juga : Persit KCK Gelar Pelatihan Wirausaha Baru Di Lima Destinasi Pariwisata

Karenanya, lanjut dia, pemerintah dan DPR menerbitkan Undang-Uundang (UU ) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sebagai upaya menutup celah terjadinya korupsi melalui deregulasi dan debirokratisasi berbagai peraturan. Di antaranya, uangkap dia, memangkas jalur birokrasi, sinkronisasi peraturan yang masih tumpang tindih, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kenaikan persepsi publik yang menganggap ‘wajar’ (permisif) terjadinya tindak korupsi dilingkungan publik. Misalnya, sikap permisif publik untuk menganggap wajar penerimaan ‘sesuatu’ pemberian pada masa kampanye, di mana pada tahun 2019 tercatat sebesar 20,08 persen, maka pada tahun 2020 meningkat menjadi 32,74 persen.

Data tersebut menunjukkan, perilaku koruptif telah masuk dalam ranah sosial-budaya, dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga : Kadin: UU Cipta Kerja Beri Sinyal Positif Pada Regulasi Investasi

Disinilah pentingnya KPK sebagai trigger mechanism, menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi pada aspek pencegahan, yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya,” tegas Bamsoet dalam diskusi bertajuk “Dunia Usaha dan Pencegahan Korupsi” itu.

Selain Bamsoet, diskusi tersebut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dan Ketua Panitia Diskusi Panel Reginald F. Engelen. Hadir pula berbagai perwakilan dunia usaha, di antaranya Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Industri Penunjang Migas (INPEMIGAS), Asosiasi Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Indonesia National Shipowner Association (INSA), Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (AL FI). [ONI/TIM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.