Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Ingin Masyarakat Dapat Kado Pahit Tahun Baru

Senayan Kembali Persoalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 13 Desember 2020 06:09 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshori Siregar meminta masalah kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) khusus Kelas III Mandiri kembali dibicarakan. Dia tak ingin ada kado pahit tahun baru dengan kenaikan iuran BPJS. 

Pada Rapat Paripurna DPR 16 Juli 2020, dia mengingatkan, Pimpinan DPR berjanji membicarakan kembali tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan. Khususnya kenaikan BPJS Kelas III Mandiri. “Ini menyangkut masyarakat miskin, atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),” tegas Anshori, di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. 

Sayangnya, lanjut dia, sampai saat ini tak ada tanda-tanda pimpinan DPR akan menindaklanjuti masalah iuran ini. Meski sudah hampir lima bulan, tak kunjung dibahas dan dibicarakan di DPR. Karena itu, dia tak akan bosan terus menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS-Kes bagi fakir miskin ini. 

Baca juga : Jelang Tahun Baru, Pesanan Kamar Hotel Di Pantai Pangandaran Meningkat

“Mengambil istilah hakim dan jaksa, (tegakkan keadilan) walaupun langit runtuh. Saya pun demikian. Walau langit runtuh, saya akan tetap suarakan ini untuk fakir miskin. Karena banyak yang dilanggar di situ,” katanya. 

Politisi PKS ini lalu beberkan hasil rapat Komisi IX DPR terakhir yang berlangsung pekan lalu bersama pemerintah. Salah satu kesimpulannya, mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, untuk mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP. Agar peserta tetap membayar Rp 22.500 per bulan. “Ini keputusan Komisi IX. Bukan saya yang putuskan,” tegasnya lagi. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menaikkan Iuran BPJS-Kes pada 2021, dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000 per bulan. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk peserta Kelas III kategori PBPU dan BP. Keputusan tersebut diambil karenakan pemerintah akan mengurangi beban bantuan iuran 2021. 

Baca juga : Wali Kota Bekasi Ingatkan Warganya Terapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, bantuan iuran yang diberikan Rp 16.500 untuk setiap orang per bulan, menjadi hanya Rp 7.000 untuk setiap orang per bulan. Anshori lalu mengingatkan aturan di UUD 1945, yang memastikan bahwa negara memberikan proteksi kepada masyarakat fakir miskin. Lalu, Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Kemudian Pasal 28 (h) ayat 1, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Berikutnya di ayat 3 menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial. Pasal 34 ayat 1, lanjut Anshori, kembali menegaskan adanya jaminan, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. 

“Jadi menteri, siapa pun dia, mau Menteri (Koordinator) PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) atau siapapun, tidak bisa melangkahi ayat-ayat tersebut untuk menaikkan iuran BPJS-Kes. Mereka ini sudah tidak mampu. Apalagi pandemi seperti sekarang ini,” tambah dia. 

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Semua Calon Kepala Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Sementara Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu menambahkan, masyarakat yang masuk kategori fakir miskin sudah ter-cover dalam BPJS-Kes sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI. PBI ini sudah dianggarkan oleh pemerintah dalam APBN dengan jumlah peserta mencapai 94,6 juta jiwa. “Kalau datanya benar, pasti ter-cover dalam PBI,” katanya. 

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 290 juta jiwa, seharusnya anggaran yang dialokasikan ke pemerintah buat PBI BPJS-Kes sudah mencukupi. Sebab, yang dialokasikan pemerintah ini untuk 35 persen penduduk Indonesia. Sudah termasuk di dalamnya untuk masyarakat fakir miskin. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.