Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terima Surpres Calon Kapolri
Puan Minta Polri Terus Tingkatkan Profesionalitas
Rabu, 13 Januari 2021 14:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPR, Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) calon Kapolri dari Presiden Jokowi. Dalam Surpres tersebut Jokowi menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengirimkan Surpres Calon Kapolri bernomor: R-02/Pres/01/2021 ke DPR, Rabu (13/1). Surpres diterima pimpinan DPR, Puan Maharani.
"Setiap momentum pergantian Kapolri, akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat," kata Puan.
Politisi PDIP itu mengatakan, peran Polri sangat penting dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dia menilai kepemimpinan Polri sangat penting dalam mengarahkan, membawa, dan membangun institusi Kepolisian yang makin maju, modern, dan berwibawa.
Baca juga : Politik Lingkungan PDIP Bisa Dicontoh Partai Lain
Puan mengatakan, DPR akan segera menindaklanjuti Surpres tentang Calon Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Puan menjelaskan bahwa pemberian persetujuan melalui DPR RI sesuai dengan mekanisme internal DPR, yaitu didahului dengan mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga : Lebih Dari Satu Nama, Kompolnas Sudah Setor Calon Kapolri Ke Presiden Jokowi
"Kami lantas akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan. Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," ujarnya.
Proses itu, menurut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat dari Presiden diterima oleh DPR, Rabu (13/1). [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya