Dark/Light Mode

Susun Rancangan PPHN, MPR Libatkan Lembaga, Kementerian, Parpol, Hingga Pakar

Selasa, 19 Januari 2021 12:40 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan). (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut, jalan terang menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi amanat dan rekomendasi MPR 2014-2019 sudah mulai terlihat. Di 2021, MPR melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan akan mulai bekerja dengan melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk lembaga negara dan kementerian untuk menyusun Rancangan PPHN berikut naskah akademiknya.

"Bersamaan dengan itu, Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian akan melakukan komunikasi politik dengan pemerintah, pimpinan lembaga negara, pimpinan partai politik, pimpinan ormas, forum rektor, dan sebagainya. Melalui berbagai kegiatan seperti road show dan focus group discussion," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR dan Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan, di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Jakarta, Senin (18/1).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Lestari Moerdijat (virtual), Zulkifli Hasan (virtual), Hidayat Nur Wahid (virtual), Syarief Hasan, serta Fadel Muhammad. Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR antara lain Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Agun Gunandjar Sudarsa (Partai Golkar), Tifatul Sembiring (PKS), dan Benny K Harman (Partai Demokrat). Sementara, pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof Bachtiar Aly, dan Siti Masrifah.

Ketua DPR ke-20 ini menegaskan, adanya PPHN tidak menghilangkan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah). PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis.

Baca juga : Ini Tantangan Pembangunan Sektor Kesehatan Di Papua

"Dengan kata lain PPHN memuat arahan pembangunan. Sementara SPPN, RPJP, dan RPJM memuat apa yang harus dilakukan negara untuk mencapai target pembangunan tersebut," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umun KADIN Indonesia ini menjelaskan, keberadaan PPHN untuk memastikan adanya satu pedoman bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945. Selain juga memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

"Keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Kita memerlukan adanya satu pedoman atau arah yang menjamin keberlangsungan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Bamsoet.

Salah satu rekomendasi dari MPR masa jabatan 2014-2019 adalah untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN. Beberapa hal yang dikaji adalah apakah PPHN masuk dalam pasal UUD NRI Tahun 1945, atau masuk dalam Ketetapan MPR, atau cukup dalam Undang-Undang.

Baca juga : Sunat Aman dan Nyaman, dr. Mahdian, Beri Diskon hingga 20 persen

“Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apa urgensi PPHN karena sudah ada Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Apakah PPHN akan menggantikan SPPN dan RPJP? Apakah kehadiran PPHN ini akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara? Juga pertanyaan jika satu-satunya pintu masuk melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945, apakah tidak akan membuka kotak pandora,” kata Bamsoet.

Dalam Rapat Pimpinan, Ketua Badan Pengkajian Djarot Saiful Hidayat memaparkan perkembangan kajian terhadap substansi dan bentuk hukum PPHN. Salah satu hasil kajian adalah PPHN dimasukkan dalam Ketetapan MPR. Karena itu perlu dilakukan amandemen terbatas dengan menambah satu ayat di Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Pimpinan Badan Pengkajian juga menyampaikan bahwa amandemen terbatas tidak akan membuka kotak pandora karena tatacara dan aturan yang ketat serta tidak akan mengubah sistem presidensial yang ada.

“Sebagaimana saran dari Badan Pengkajian, salah satu pintu masuk untuk menghadirkan PPHN adalah melalui Ketetapan MPR. Mau tidak mau kita memang harus melakukan amandemen terbatas karena harus menambah satu ayat dalam Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945,” ujar Bamsoet.

Bamsoet mengakui gagasan menghadirkan kembali PPHN memang bukan hal mudah, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin, agar pada pemilu serentak 2024 nanti PPHN ini menjadi bagian tak terpisahkan dari visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden serta visi dan misi calon gubernur, bupati dan walikota.

Baca juga : Pejabat Kementerian PAN-RB Diperiksa Soal Pelat RFO

“Jalan menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945 pastilah bukan hal mulus. Karena sekurang-kurangnya perlu dukungan sepertiga anggota MPR untuk pengusulan, dan rapat harus kuorum dihadiri duapertiga dari jumlah anggota MPR, dan memerlukan suara 50 persen plus satu untuk mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.