Dark/Light Mode

UU ITE Diharapkan Jadi Payung Hukum Bagi Insan Pers

Kamis, 4 Maret 2021 19:44 WIB
Anggota DPD Badikenita Br Sitepu/Ist
Anggota DPD Badikenita Br Sitepu/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Br Sitepu mengatakan, usulan Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tepat.

Alasannya, undang-undang tersebut banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, karena banyak pasal yang dianggap karet. Ini menjadi amunisi bagi pihak berkuasa untuk kepentingan pribadi.

”Penerapannya juga sering menimbulkan kontroversi dan polemik, sehingga masyarakat menduga dijadikan alat pemerintah untuk membatasi kritik,” kata Badikenita, Kamis (4/3)

Menurut dia, revisi UU ITE harus punya tiga landasan dasar, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Secara yuridis, ada pasal yang multitafsir, sehingga penerapan pasal ini menimbulkan ketidakadilan. Sedangkan bila ditilik secara filosofis, telah terjadi pergeseran norma. 

Baca juga : Karang Taruna, Mari Ikut Tuntaskan Corona

Menurutnya, undang-undang ini diperuntukkan mengatur transaksi elektronik dan konten yang bermuatan informasi. 

“Namun belakangan, UU ITE digunakan sebagai senjata untuk menyerang lawan politik,” kata dia.

Badikenita berharap, revisi yang dilakukan pemerintah lebih komprehensif dan menyeluruh. Pemerintah juga harus bisa membedakan antara transaksi elektronik dan informasi elektronik.

Selain itu, Badikenita menginginkan dalam revisi juga harus diperhatikan perbedaan antara delik aduan dan delik biasa. 

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Mahfud Ingatkan Jangan Alergi Terhadap Perubahan

”Harus dibuatkan naskah akademik dengan memanggil tim ahli, sehingga tercipta undang-undang yang objektif. Jangan sampai ada unsur politis dalam revisi tersebut,” saran dia.

Lebih lanjut, Badikenita juga menyinggung pasal yang diduga mengekang kebebasan berpendapat di muka umum, mengingat laju informasi begitu cepat. 

Dia meminta pemerintah punya langkah tegas dalam mengatur transaksi informasi, khususnya yang terjadi di media sosial.

Namun demikian, dia tidak mau jika UU ITE nanti malah mengekang kebebasan pers. Dia meminta pemerintah menjamin kebebasan pers. 

Baca juga : Ajinomoto Indonesia Siapkan Strategi Pengurangan Emisi

”Undang-Undang ITE harus menjadi payung hukum yang menaungi kerja wartawan. Jangan malah membatasi kebebasan berekspresi mereka,” ucapnya.

Untuk itu, Badikenita menyarankan pemerintah harus membuat aturan turunan, yang memperjelas implementasi undang-undang tersebut di lapangan.  [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.