Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Cipta Kerja Diyakini Lindungi Para Awak Kapal Perikanan

Kamis, 18 Februari 2021 07:25 WIB
Ilustrasi nelayan Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)
Ilustrasi nelayan Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Potensi ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia menyumbang 3,7 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hal ini terjadi pada kondisi kerja layak dan hak nelayan sebagai pekerja yang belum terpenuhi secara khusus tentang kepastian upah minimum.

Melalui SAFE Seas Project, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menyelenggarakan diskusi nasional secara virtual bertajuk “Kepastian Upah Minimum Bagi Awak Kapal Perikanan Dalam Kacamata UU Cipta Kerja” pada Rabu (17/2), yang mengangkat peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan keadilan dan perlindungan awak kapal perikanan dengan memberikan kepastian upah minimum.

Baca juga : Bio Farma Gandeng Himbara Amankan Suplai Vaksin

Profesi nelayan mengalami penurunan jumlah dari 2,7 juta orang di 2019, menjadi 2,2 juta orang di 2020. Meskipun Nilai Tukar Nelayan (NTN) mengalami peningkatan berkala setiap tahunnya namun, kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan kesejahteraan nelayan, terutama pada lingkup kondisi kerja layak dan pemenuhan hak sebagai pekerja.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta Dewan Pengupahan Nasional sepakat bahwa diskusi ini dapat mendorong kejelasan tentang peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menentukan dan memastikan adanya upah minimum bagi awak kapal perikanan, dan penyelarasan dengan kondisi kerja mereka.

Baca juga : Pemerintah Komitmen Jaga Ketahanan Lingkungan Hidup Hadapi Perubahan Iklim

“Kepastian Upah Minimum Awak Kapal Perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis, dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya, Rabu (17/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.