Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Revisi UU ITE, Mahfud Ingatkan Jangan Alergi Terhadap Perubahan

Kamis, 25 Februari 2021 19:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Staf Khusus Bidang Komunikasi Rizal Mustary dan Staf Khusus Bidang Sosial Budaya Imam Marsudi saat diskusi daring soal UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Staf Khusus Bidang Komunikasi Rizal Mustary dan Staf Khusus Bidang Sosial Budaya Imam Marsudi saat diskusi daring soal UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkam, hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial ekonomi, hingga hukum. Oleh karenanya, jangan alergi terhadap perubahan, karena hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Pemerintah, kata Mahfud, tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga : DPR Ingatkan Polri Untuk Tetap Konsen Terhadap Kejahatan ITE

"Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," ujar Menko saat menjadi keynote speaker dalam diskusi daring Menyikapi Perubahan UU ITE yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2).

Diskusi daring dihadiri oleh sejumlah tokoh Pers antara lain Letua Umum PWI Atal S Depari, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Baca juga : BUMN Kerahkan Jaringan Atasi Kelangkaan Pangan

Mahfud menyampaikan, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama dibuat kriteria implementatif sebuah pasal dapat diterapkan secara adil. Yang kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi. Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," papar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga : Setuju Revisi UU ITE, Golkar Minta Pasal Karet Dihapus

Sebelumnya Menko Polhukam telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir. Serta Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.