Dark/Light Mode

Perpres 10/2021 Dorong UMKM Berkembang

Rabu, 10 Maret 2021 10:25 WIB
Anggota DPR Nasim Khan/Ist
Anggota DPR Nasim Khan/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Presiden Jokowi mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan Perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya. Selama ini, kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR Nasim Khan mengatakan, dalam hal ini UMKM memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar, sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Baca juga : Hendrawan: Perpres 10/2021 Bakal Batasi Pergerakan Miras Ilegal

Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu, seperti memasukkan kerupuk dan rempeyek ke supermarket. 

“Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," ujar Nasim.

Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Baca juga : PAN Dukung Sanksi Administratif Ketimbang Pidana

Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

"Menurut saya ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek. Namun, harus digaris bawahi bahwa hal itu harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Syarat tertentu yang dimaksud, seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. 

Baca juga : Persiapan SEA Games 2021, Shin Tae-Yong Kembali Gembleng Pemain Timnas

“Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut," ungkapnya.

Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret. 

"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi. Termasuk industri kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya," kata Tina. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.