Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Perpres No.14 Tahun 2021

PAN Dukung Sanksi Administratif Ketimbang Pidana

Minggu, 14 Februari 2021 16:13 WIB
Intan Fauzi (Foto: Istimewa)
Intan Fauzi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi PAN, Intan Fauzi, menilai sanksi administratif dalam Peraturan presiden (Perpres) No.14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, masih dalam batas yang wajar.

Menurut Anggota Komisi IX ini,sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial (bansos) hingga layanan administratif pemerintahan, sudah lebih baik daripada penerapan sanksi pidana. “Di awal pembahasannya itu kan bakal ada sanksi pidana. Itu yang kami tolak habis-habisan. Jadi sanksi administratif terkait bansos itu tidak ada salahnya,” ujarnya kepada rm.id.

Baca juga : Peran Media Dongkrak Industri Logistik Nasional

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PAN ini menilai, program vaksinasi memang sudah selayaknya didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.  Apalagi beban kerja tenaga kesehatan (nakes) hingga daya tampung fasilitas kesehatan (faskes) kini sudah pada masa paling berat. Dia juga mengingatkan, bahwa program bansos Covid-19 muncul karena masalah pandemi. Artinya, bila kurva pandemi bisa melandai, maka dengan sendirinya program bansos itu akan mulai dibatasi.

“Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan Testing, Tracing, dan Treatment (3T). Masyarakat juga mendukung vaksinasi. Ini butuh dukungan semua pihak,” tandasnya.

Baca juga : Pemerintah Pede Mampu Tangani Covid Lebih Baik

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2, salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Sanksi tersebut adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.