Dark/Light Mode

Pigai Saranin Presiden Bekukan UU Otsus Sebelum Dialog Dengan Warga Papua

Rabu, 3 Maret 2021 12:45 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri) diterima oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam rangka menyampaikan rekomendasinya soal Otsus Papua/Ist
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri) diterima oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam rangka menyampaikan rekomendasinya soal Otsus Papua/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Aktivis yang juga mantan Komisioner Komnas HAM asal Papua Natalius Pigai meminta Presiden Jokowi membekukan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.

Dia beralasan, kebijakan tersebut tak lagi relevan dengan era modern di Papua sehingga perlu dievaluasi.

Sebagai gantinya, Pigai menyarankan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca juga : Sebelum Sekolah Tatap Muka Pertimbangkan Hal-hal Ini...

"Kami merekomendasikan kepada Bapak Presiden untuk membekukan pelaksanaan Undang-Undang Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua," kata Pigai dikutip dari keterangan tertulisnya, kemarin.

Selain itu, menurut Pigai, rakyat Papua sudah menolak status Otsus tersebut. Dia mengatakan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan lainnya pun ke depan tidak perlu lagi dilakukan pemerintah.

Untuk menemukan jalan tengah, Pigai berharap pemerintah mau langsung bertatap muka dengan warga Papua. Pemerintah perlu membuka opsi dialog sebagai bagian dari langkah demokratis.

Baca juga : Putra Presiden Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo

"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tambah Pigai.

Diketahui, kebijakan otonomi khusus akan berakhir tahun ini. Pemerintah memastikan bakal melanjutkan alokasi dana Otsus. 

Namun, pelaksanaan Otsus itu justru menuai berbagai penolakan dari sebagian masyarakat Papua, mulai dari aktivis hingga anggota parlemen di sana. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.