Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Daya Bayar Tak Sebanding Pendapatan

Senayan Usulkan Hapus Hak Tagih Kredit UMK

Senin, 19 April 2021 07:04 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Senayan meminta pemerintah memperhatikan nasib pelaku usaha Usaha Mikro Kecil (UMK). Di tengah pandemi, banyak pelaku UMK mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit ke perbankan. Imbasnya, kesulitan tersebut menyebabkan kredit macet perbankan.

Kondisi ini pula yang kini dimanfaatkan oleh para penyedia layanan pinjaman keuangan di luar regulasi yang ada untuk, memberikan kembali pinjaman kepada para pelaku UMK yang kini mengalami kesulitan dalam keuangan.

Baca juga : Anindya Bakrie: Kadin Peduli Dengan UMKM Dan Pasar Rakyat

“Dalam kondisi seperti ini kita mesti berpikir jernih dan mencari formulasi yang tepat. Di mana antara negara (bank BUMN khususnya) dengan rakyatnya (para pelaku UMK) mendapat win-win solution,” kata anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.

Kondisi yang dialami para pelaku UMK, katanya, memang dilematis. Di satu sisi, pihak bank terikat regulasi untuk kembali memberikan keringanan kredit bagi pelaku UMK. Di sisi lain, kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK juga belum optimal.

Baca juga : Airlangga Bolehkan Kegiatan Seni Budaya, Asalkan Jaga Prokes

“Hal inilah yang masih jadi bumerang. Karena kemampuan atau daya bayar para pelaku UMK tidak sebanding dengan pendapatan mereka. Di satu sisi mereka juga mesti memikirkan kewajiban kreditnya,” jelasnya.

Karena itu, Darmadi meminta pemerintah bisa hadir sebagai penyelamat bagi para pelaku UMK di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Apalagi, jumlah pelaku UMK saat ini sangat banyak, mencapai jutaan pelaku usaha.

Baca juga : Duta Besar Berbagi Pengalaman Di Universitas Islam Indonesia

Salah satunya, usul Darmadi, dengan membuka kemungkinan penerapan kebijakan hapus hak tagih utamanya oleh bank-bank pelat merah. Pemerintah sisa menyusun regulasi tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.