Dark/Light Mode

Kominfo Batalkan Hasil Lelang 5G, Begini Alasannya

Sabtu, 23 Januari 2021 17:39 WIB
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: ist)
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Tim Seleksi mengumumkan proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk 5G disetop.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1).

Baca juga : NasDem Minta Listyo Kuatkan Peran Strategis Polwan

Pada Jumat (22/1), Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi.

“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan,” ujarnya.

Baca juga : `Kalau Oposisi Yang Begini, Ceritanya Lain`

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada Jumat (22/1) dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Baca juga : Kemenpora Bakal Vaksinasi Atlet Yang Ikut Turnamen Internasional

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.