Dark/Light Mode

Haji Dibatalkan, Gus AMI Minta Masyarakat Maklum

Kamis, 3 Juni 2021 21:14 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta masyarakat memaklumi keputusan yang diambil pemerintah meniadakan penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Ini merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat. Masyarakat harap maklum dengan keputusan ini," kata Gus AMI, sapaan karib Muhaimin Iskandar dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6).

Dikatakan Gus AMI, keputusan untuk tidak memberangkatkan haji telah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Salah satu pertimbangan utamanya adalah, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi. Sehingga pertimbangan keselamatan jiwa menjadi prioritas.

Baca juga : Komisi II DPR Usulkan Pemilu 2024 Digelar 6 Maret

Berdasarkan data dari Worldometers per Kamis (3/6) pagi pukul 06.00 WIB, Covid-19 telah menginfekti 172.382.953 orang di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Di Indonesia, per Kamis (3/6), terdapat penambahan 5.353 orang positif Covid-19. Sehingga total kasus Corona di Indonesia mencapai 1.837.126 orang.

"Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," kata Gus AMI.

Sebelumnya, Gus Menteri Yaqut menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

"Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," ujar Gus Menteri.

Baca juga : Cak Imin Sepakat Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas

Dikatakannya, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi serta debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.

"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri. Dalam ajaran Islam, kata Gus Yaqut, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.

"Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.

Baca juga : Komisi II DPR Usulkan Pemilu 2024 Awal Maret

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Sementara Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelayanan bagi jamaah haji.

"Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam rapat kerja masa persidangan kelima, menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.