Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cuekin Instruksi Mendagri, Pemda Layak Dihukum Jika Abaikan Keselamatan Rakyat
Minggu, 20 Juni 2021 22:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah makin mengkhawatirkan. Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menjalankan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, kerja keras Pemda serta langkah konkret untuk menekan penularan sangat diperlukan.
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat, termasuk dalam konteks penanganan Covid-19," tegas Luqman dalam keterangannya, Minggu (20/6).
Dia menyayangkan, selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Luqman pun menyarankan, instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang penerapan protokol kesehatannya kendor.
Baca juga : Untuk Pulihkan Ekonomi Di Era Pandemi, Pemulihan Kesehatan Kudu Diprioritaskan
Diingatkan Luqman, Pemda bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat di daerahnya.
"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman yang dapat menimpa rakyatnya, seperti Covid-19, maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tutupnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan semua kepala daerah memperpanjang PPKM berskala mikro, 15-28 Juni. Dalam PPKM Mikro kali ini, sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.
Sementara kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga : Menaker Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja
Kemudian, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.
Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.
Baca juga : Tekan Lonjakan Covid, Menag Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan Di Rumah Ibadah
Jam operasional mall hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas mall. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya