Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Revisi UU Aparatur Sipil Negara

Panja Sepakat Memperkuat

Rabu, 30 Juni 2021 06:50 WIB
Komisi II DPR Heru Sudjatmoko. (Foto: Dok. DPR)
Komisi II DPR Heru Sudjatmoko. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggarap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). DPR ingin memperkuat Komisi ASN agar rekomendasinya soal peningkatan pelayanan publik bisa ditindaklanjuti baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Banyak rekomendasi dari KASN tidak cukup efektif karena posisinya tidak terlalu kuat untuk itu,” kata anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko dalam rapat Panja RUU ASN di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, KPK Gandeng Kemenhan

Dalam pembahasan RUU ASN, kata dia, tugas pokok dan fungsi KASN harus diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan semua pengisian jabatan di pemerintah betul-betul menghadirkan aparatur yang melayani masyarakat sebagaimana tujuan revisi Undang-Undang ASN ini.

“KASN seyogyanya diperkuat sehingga secara berangsur-angsur jabatan-jabatan di pemerintahan betul-betul bisa semakin mengacu pada Merit System. Di samping, hal ini merupakan amanat undang-undang dan reformasi,” jelas politisi PDIP ini.

Baca juga : Kuatkan Sinergi, Pengantar Kerja Dapat Materi Angklung Motivator

Hal senada dilontarkan kolega Heru di Panja RUU ASN, Djarot Syaiful Hidayat. Djarot menilai, kewenangan KASN harus diperkuat. Sehingga setiap rekomendasi yang dikeluarkannya betul-betul mengikat dan ditindaklanjuti baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Rekomendasi atau masukan KASN juga bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Revisi Aturan IHT Dinilai Tak Terlalu Mendesak

“Seorang ASN kudu jadi pelayanan publik yang mengayomi seluruh warga tanpa membeda-bedakan suku, agama maupun afiliasi parpolnya,” tegas Djarot.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.