Dark/Light Mode

Revisi UU Aparatur Sipil Negara

Panja Sepakat Memperkuat

Rabu, 30 Juni 2021 06:50 WIB
Komisi II DPR Heru Sudjatmoko. (Foto: Dok. DPR)
Komisi II DPR Heru Sudjatmoko. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi II Aminurrokhman menambahkan, misi besar DPR dalam Revisi Undang-Undang ASN ini adalah menyelesaikan problem-problem yang dihadapi para tenaga honorer. Revisi ini harus menjadi momentum untuk menyelesaikan masalah kepegawaian yang tak kunjung tuntas.

Terkait penguatan KASN, politisi NasDem ini setuju atas usulan tersebut. Penguatan posisi kelembagaan dari KASN ini memang diperlukan sehingga memastikan bahwa sistem kepegawaian di pemerintah terkelola dengan baik dan adil.

Baca juga : Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, KPK Gandeng Kemenhan

“Undang-undang ini bisa memberikan harapan pada semua pihak terutama ASN, sehingga tidak lagi mendapatkan perlakuan-perlakuan yang diskriminatif atau yang pada akhirnya merugikan kariernya. Di situlah posisi kelembagan (KASN) itu harus diperkuat,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, KASN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ada pun KASN terdiri atas tujuh komisioner.

Baca juga : Kuatkan Sinergi, Pengantar Kerja Dapat Materi Angklung Motivator

KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang satu kali pada akhir tahun kepada Presiden.

KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Baca juga : Revisi Aturan IHT Dinilai Tak Terlalu Mendesak

Sementara tugas KASN yakni, menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.