Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas

Pak Mahfud, Rakyat Kecewa

Rabu, 24 Maret 2021 06:10 WIB
Ilustrasi Revisi UU ITE. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi Revisi UU ITE. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Prolegnas. Namun, sayangnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) yang sudah diminta direvisi oleh Presiden Jokowi, tak masuk dalam Prolegnas itu. Pak Mahfud MD yang mendapat tugas merevisi UU yang dianggap memuat “pasal karet” itu, jadi sasaran kekecewaan rakyat.

Pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 dilakukan dalam Rapat Paripurna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah bersepakat, hanya 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021.

Seperti apa kekecewaan rakyat atas tidak masukan revisi UU ITE dalam Prolegnas itu? Berikut keriuhannya:

“The King Of Prank. Kutip angin surga @jokowi beberapa minggu lalu. ‘Minta DPR Revisi UU ITE Bila Tak Memberi Rasa Keadilan’. Kenyataan: Dari 33 RUU yang disahkan hari ini, revisi RUU ITE tidak masuk prolegnas prioritas 2021,” cuit @BartBadung.

Baca juga : Pasal Karet Jadinya Dibikin Ngaret Nih...

Akun @symsrzl memahami kelakuan pemerintahan sekarang. “Duh, nggak cukup emang enam tahun dikasih gimmick? masih aja percaya,” ledeknya. “Revisi RUU ITE hanya basa basi biar keliatan demokrasi!!” tukas @_Tarida_Indah_.

Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya memastikan, pemerintah belum pernah mengajukan draf revisi UU ITE.

“Sebelum Raker, kami tanyakan ke Menkumham, jawaban mereka masih proses kajian,” terang Willy, saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Bagaimana tanggapan pemerintah? Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo enggan menanggapi ketiadaan UU tersebut di daftar Prolegnas prioritas. Sebab, timnya hanya bertugas menyelesaikan tugas tentang bagaimana implementasi dan kemungkinan revisi atau tidaknya.

Baca juga : Kiai Ma’ruf Kaget, Rakyat Juga Kaget

“Maaf, saya tidak bisa memberikan tanggapan,” tandas Sugeng, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski begitu, kata dia, saat ini tim masih terus mengkaji nasib UU ITE. “Kajiannya sedang proses,” pungkasnya.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar mengatakan, revisi UU ITE sangat mendesak. Banyak pasal karet dalam UU tersebut. Misalnya, pasal 27 lantaran pengertiannya terlalu luas. “Karena itu harus ada perubahan,” kata Fickar, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Adapun isi Pasal 27 ayat 1 berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Mahfud Ingatkan Jangan Alergi Terhadap Perubahan

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, ayat 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan ayat 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada Pasal 27 UU ITEyang selama ini banyak memakan korban.

“Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 (UU ITE),” kata Mahfud. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.