Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua menyepakati 21 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Substansi Tetap.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 146 DIM yang sebelumnya telah diusulkan seluruh fraksi. Kesepakatan terkait jumlah DIM dalam RUU Otsus Papua dihasilkan dari hasil Rapat Kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga : PLN Jamin Listrik Industri Smelter Di Sulawesi Terpenuhi
Untuk rinciannya, sebanyak 21 DIM dengan substansi tetap itu terdiri dari DIM 6, DIM 8, DIM 10, DIM 12, DIM 59, DIM 60, DIM 61, DIM 62, DIM 63, DIM 64, DIM 65, DIM 66, DIM 67, DIM 68, DIM 69, DIM 70, DIM 71, DIM 143, DIM 144, DIM 145 dan DIM 146.
"Dua puluh satu DIM itu yang tetap dan disepakati ini kami sahkan secara kolektif semua pasal dan tidak boleh diulang-ulang lagi bahas ini setelah maju ke depan ya. Setuju? Dengan mengucapkan Bismillah saya sahkan 21 DIM substansi tetap," tegas Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara, Senayan.
Baca juga : PT Tunas Sawa Erma Serap Tenaga Kerja Orang Asli Papua
Selain mengesahkan 21 DIM dengan substansi tetap lanjut Komarudin, dalam Rapat Kerja Pansus juga menyetujui bahwa DIM 1 sampai dengan DIM 5 harus dirumuskan kembali oleh Tim Perumus. Sehingga nantinya dapat dibahas pada rapat kerja lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (5/7).
Lebih lanjut, sambung Komaruddin, dalam pembahasan yang lebih mendalam nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan kluster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga : Mayoritas Warga Setuju Ada Sanksi Untuk Penolak Vaksin
Komarudin menjelaskan DIM tersebut akan menjadi bahan rapat saat pembahasan bersama DPR dengan pemerintah.
"Sesuai keputusan raker, Pansus menegaskan Panja yang terbentuk mempunyai tugas melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi RUU dan DIM dari hasil rekapitulasi sebelumnya," tandasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya