Dark/Light Mode

Sekjen MUI Sebut Uji Materil Di MK Solusi Polemik UU Ciptaker

Senin, 26 Oktober 2020 13:50 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas (Foto: Istimewa)
Sekjen MUI Anwar Abbas (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan solusi untuk menyelesaikan polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi saat ini. Di MK, nasib UU itu akan ditentukan.

"Di tengah masyarakat sekarang, solusinya cuma uji materi di MK. Cuma masalahnya, MK juga mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat karena sikap dan perilaku para hakim," ujar Anwar, Minggu (26/10).

Baca juga : Polda Kerahkan Ribuan Personel Kawal Demo Tolak UU Ciptaker

Dia menambahkan, MK harus membuktikan bahwa lembaga tersebut benar-benar independen. Itu sangat penting. Apalagi saat ini rakyat tidak buta dengan hukum. Mereka tahu mana yang sesuai konstitusi dan mana yang tidak. "MK harus membuktikan lembaganya independen dan tidak dapat ditekan pihak tertentu," tambah dia.

MK juga perlu membuktikan bahwa lembaganya tersebut benar-benar objektif dan dapat diterima masyarakat. "Sehingga negeri ini bisa aman, damai dan sejahtera," harap dia.

Baca juga : Ketua MPR Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Esensi UU Ciptaker

Mengenai aksi demonstrasi yang akan dilakukan para buruh dan mahasiswa pada 28 Oktober nanti, Anwar mengatakan bahwa mereka menggunakan hak konstitusi. Anwar hanya meminta agar aksi tersebut berlangsung damai, tertib, dan tidak anarkis. "Kalau demo, demolah secara beradab," imbaunya.

Dia juga meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari para pengunjuk rasa. Pasalnya, yang protes dengan UU tersebut bukan hanya yang melakukan aksi, tapi juga mewakili sebagian masyarakat yang tidak setuju UU itu.

Baca juga : Dewan Pakar NasDem Soroti Bank Tanah Di UU Ciptaker

"Negeri ini merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR, tapi juga masyarakat. Jadi, kami minta baik pemerintah dan DPR untuk mendengarkan keinginan masyarakat," imbuh dia. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.