Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tindak Tegas Kepala Daerah Yang Abaikan PPKM Darurat

Jumat, 2 Juli 2021 21:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat kepala daerah harus diberhentikan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang dikutip Antara Jumat (2/7).

Baca juga : Pemerintah Bisa Berhentikan Sementara Kepala Daerah Yang Mbalelo

Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ujarnya.

Baca juga : Catat! Ini Jam Operasional Bank Mandiri Saat PPKM Darurat

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga : Pasien Membludak, Pemkot Magelang Siapkan RS Darurat

Luhut mengingkatkan, kepada kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.