Dark/Light Mode

Pemerintah Tak Ikut Campur

Menko Polhukam: Amandemen Konstitusi Kewenangan MPR

Kamis, 26 Agustus 2021 20:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi keynote speech pada diskusi konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Lawfirm bertema Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa, Kamis (26/8). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi keynote speech pada diskusi konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Lawfirm bertema Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa, Kamis (26/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, amandemen Undang-undang Dasar (UUD) adalah kewenangan MPR. Pemerintah tidak dalam posisi mengatakan setuju atau tidak. Karena tidak punya kewenangan.

"Resminya, pemerintah tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR, DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," ungkap Mahfud MD.

Baca juga : Kemnaker Kebut Implementasi ULD Ketenagakerjaan Daerah

Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menjadi keynote speech di acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan Integrity Lawfirm bertema Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? yang berlangsung daring, Kamis (26/8).

Pembicara pada diskusi ini antara lain Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana, Ketua PSIK Indonesia Yudi Latief dan Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti.

Baca juga : Perkuat Pasar, BSI Buka Kantor Di Kementerian PUPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memaparkan, perubahan konstitusi merupakan wewenang MPR yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lainnya. Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu.

Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju. Karena memang sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

Baca juga : Pemuda Perindo: HUT RI Ke-76, Momentum Menang Lawan Covid-19

Namun Guru Besar Hukum Tata Negara ini menggarisbawahi, karena konstitusi itu adalah produk resultante politik, maka di dalam sepanjang sejarah Indonesia, tidak ada atau hampir tidak ada sebuah produk konstitusi itu yang selalu dianggap bagus. Begitu dilahirkan langsung dibanjiri kritik.

"Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi dan budaya sehingga perlu berdiskusi lagi. Saya kira itu bukan wewenang pemerintah. Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang," ujar Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.