Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Isi Webinar Alumni FH Unpad

Bamsoet: Amandemen UUD 1945 Tak Ubah Pasal Masa Jabatan Presiden

Kamis, 16 September 2021 16:17 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, dalam konsepsi negara demokratis, amandemen Undang-Undang Dasar bukanlah hal tabu. Bahkan Amerika Serikat, yang telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, telah melakukan amandemen konstitusi sebanyak 27 kali. 

"Idealnya, konstitusi yang kita bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan zaman. Serta konstitusi yang 'bekerja' (working constitution), yang benar-benar dijadikan rujukan dan dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat menjadi keynote speech webinar 'Menakar Urgensi Amandemen UUD NRI Tahun 1945' yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad), secara virtual dari Bali, Kamis (16/9).

Hadir sebagai pembicara dalam webinar ini antara lain Guru Besar FH Unpad Prof Susi Dwi Harijanti dan Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips Jusario Vermonte.

Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR ini menjelaskan, agar 'hidup' dan 'bekerja', konstitusi tidak boleh 'anti' terhadap perubahan. Perubahan zaman adalah sebuah kensicayaan yang tidak akan terhindarkan. Karena hanya satu hal yang tidak akan pernah berubah, yaitu perubahan itu sendiri. 

"Tugas kita adalah memastikan bahwa perubahan tersebut adalah perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Tentunya dengan tetap memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk dalam merumuskan naskah konstitusi," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini tidak menampik adanya kekhawatiran sebagian kalangan yang curiga amandemen terbatas UUD NRI 1945, akan membuka peluang melakukan amandemen pada beragam substansi lain di luar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bentuk kekhawatiran tersebut misalnya mengenai penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

"Menyikapi isu ini, saya perlu menegaskan bahwa MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD NRI 1945, yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Isu tersebut tidak pernah dibahas di MPR, baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat alat kelengkapan MPR, ataupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi," tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 tidak mudah. Jalannya terjal dan berliku. Untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD 1945, diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul. 

"Sebelum diagendakan dalam Sidang Paripurna MPR, usulan tersebut harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Selain, melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang untuk menyisipkan gagasan amandemen di luar materi yang sudah teragendakan," jelas Bamsoet.

Selain itu, tambah Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, kuorum rapat untuk membahas usul perubahan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR, yaitu 474 anggota. Usul perubahan harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota.

"Namun, yang harus disadari bersama, perubahan UUD 1945 bukanlah semata-mata perhitungan matematis, sebagaimana diatur di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Jauh lebih penting adalah terbangunnya konsensus dan harmonisasi seluruh kekuatan politik. Bukan dengan pendekatan politik praktis ataupun kecurigaan dan kebencian. Untuk itu diperlukan sikap kenegarawan kita dengan senantiasa mengutamakan kepentingan yang lebih besar, kepentingan bangsa dan negara yang kita cintai bersama," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.