Dark/Light Mode

MPR Akan Tetapkan Haluan Negara

Bamsoet: Amandemen UUD 1945 Tak Ubah Masa Jabatan Presiden

Rabu, 21 Juli 2021 06:50 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: FB @bambangsoesatyo.page)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. (Foto: FB @bambangsoesatyo.page)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berkeinginan pembangunan punya haluan agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai perspektif yang sama. Kesamaan pandangan sangat penting karena Indonesia memiliki heterogenitas luar biasa, mulai dari sudut pandang, latar belakang budaya, sosial, dan ekonomi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, Indonesia seperti bahtera besar yang sedang berlayar di tengah samudera. Akan terombang-ambing di lautan bila tak punya tujuan jelas. Hal ini dia sampaikan dalam webinar bertajuk “Urgensi Haluan Negara terhadap Proses Pembangunan Bangsa dan Negara dalam Jangka Panjang” di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ingat Ya Bunda, Anak-anak Tak Usah Diajak Jalan-jalan

“Agar berhasil mencapai tujuan, diperlukan haluan sebagai peta jalan (road map), karena nasib penumpang bahtera tak mungkin dipercayakan pada intuisi seorang nakhoda,” ujar Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Berdasar semangat itu, sambung dia, MPR berjuang untuk menyelesaikan penyusunan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Haluan ini kelak menjadi bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

Baca juga : Golkar Bersama Masyarakat

Dukungan agar MPR berwenang menetapkan PPHN, urai dia, datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, serta berbagai Organisasi Kemasyarakatan. Misalnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan Majelis Tinggi Agama Konghucu.

Bamsoet menambahkan, dukungan tersebut juga didasari hilangnya kewenangan MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), pasca amandemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat ini, fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UUNomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.

Baca juga : Sri Mul Tak Kelihatan Pusing

“Dalam implementasinya, berbagai aturan perundang-undangan itu menyisakan beragam persoalan. Selain kecenderungan bersifat eksekutif sentris, RPJPN juga tidak dilaksanakan secara konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Serta tidak sinerginya perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah,” jelas Ketua DPR ke-20 ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.