Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PDIP: Krisdayanti Nggak Ditegur Ketua Fraksi, Justru Diapresiasi...
Sabtu, 18 September 2021 16:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi PDIP membantah Krisdayanti mendapat teguran dari Ketua fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, setelah dia blak-blakan soal gaji dan tunjangan anggota dewan.
"Nggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," ujar Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, dalam diskusi daring Polemik bertajuk "Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat", Sabtu (18/9).
Baca juga : Enaknya, Anggota DPR Dapat Duit Ratusan Juta
Meski demikian, Masinton menyatakan, perlu ada yang diluruskan dari pernyataan Krisdayanti terkait gaji dan tunjangan anggota DPR RI tersebut. Menurutnya, gaji anggota dewan tidak sebanyak yang diungkapkan pelantun lagu "Menghitung Hari" itu.
Krisdayanti sebelumnya blak-blakan mengungkap gaji dan pendapatannya sebagai anggota DPR saat berbincang di kanal YouTube Akbar Faizal pada Selasa (14/9) lalu.
Baca juga : Alumni Covid Ngaku Sulit Konsentrasi, Menstruasi Tak Teratur
Dia mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Kemudian untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta, yang diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.
Selain itu, istri Raul Lemos ini juga mengungkapkan, anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Kemudian ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta sebanyak 8 kali dalam setahun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya