Dark/Light Mode

Syarat Kuorum Dipenuhi, Amandemen UUD 1945 Bukan Angan-Angan?

Minggu, 29 Agustus 2021 18:53 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) semakin terbuka setelah PAN bergabung dengan koalisi pemerintahan.

Dengan masuknya partai berlambang matahari itu, koalisi kini menguasai 471 kursi anggota DPR/MPR. Syarat kuorum pengusulan dan pembahasan amandemen pun jadi lebih mudah dipenuhi.

"Secara matematis, ketentuan Pasal 37 itu untuk pengusul saja sepertiga, 237 orang itu sudah terpenuhi ya," kata Feri saat dimintai tanggapan oleh RM.id, Minggu (29/8).

Baca juga : Politisi Jangan Grusa-Grusu Deh

Diketahui, untuk menggelar rapat paripurna terkait amandemen, MPR RI butuh 2/3 anggota atau sekitar 474 orang. Artinya, koalisi pemerintah cuma perlu mencomot tiga orang anggota DPD RI untuk memulai rapat amandemen.

Feri menyampaikan, dominasi itu juga sulit dibatalkan publik. Soalnya, UUD 1945 tak mengatur mekanisme usulan pembatalan oleh masyarakat.

"Sayangnya, kita tidak ada mekanisme membatalkan kesepakatan politik dalam agenda perubahan di pasal 37," tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Jangan Bimbang!

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu mengkritisi niatan para elite politik melakukan amandemen UUD 1945. Menurutnya, tak ada urgensi penambahan wewenang MPR RI lewat amandemen saat Corona masih berlangsung.

Ia khawatir, niatan amandemen tak sebatas soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Justru amandemen malah merugikan rakyat karena mengembalikan aturan-aturan lama, seperti masa jabatan presiden.

"Publik harus protes besar terkait agenda ini. Ketika mereka sedang sakit, para politisi membahas menambah kewenangan," tegas Feri.

Baca juga : HDCI Jakpus Salurkan 8 Ekor Sapi

Sekadar latar, PAN bergabung dengan koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu terjadi setelah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderalnya Eddy Soeparno ikut dalam rapat koalisi Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/8) lalu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.