Dark/Light Mode

Hasil Rapat Pimpinan MPR

Rancangan PPHN Diharapkan Selesai Akhir Tahun 2021

Senin, 5 Juli 2021 14:03 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - MPR, melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk lembaga/kementerian negara, sedang menyelesaikan draf atau rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berikut naskah akademiknya. Rancangan PPHN ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2021.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, dengan target tadi, mulai awal tahun 2022, pimpinan MPR bisa menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik dan pemerintah, dalam hal ini Presiden serta pimpinan DPD. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa. 

Baca juga : Bakamla Raih WTP dan Penghargaan BKN Award 2021

“Tidak hanya dengan pimpinan partai politik, komunikasi politik juga akan dijalankan pimpinan MPR dengan berbagai kalangan. Seperti pimpinan Ormas, civitas akademika dari berbagai kampus, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai memimpin Rapat Pimpinan MPR secara virtual, di Jakarta, Senin (5/7). Rapat Pimpinan ini dihadiri para Wakil Ketua MPR secara lengkap. Yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, saat pimpinan partai politik sudah saling sepaham, barulah kemudian MPR akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan Penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Baca juga : Menpora Lepas Atlet Panahan Ke Kejuaraan Hyundai Archery World Cup 2021

"Dengan demikian, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden ataupun mengembalikan kembali pemilihan presiden-wakil presiden melalui MPR. Mengingat pada Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan konstitusi yang tidak dapat dilakukan secara mendadak," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.