Dark/Light Mode

Peran Media Penting Sampaikan Fungsi Dan Tugas DPR

Sabtu, 25 September 2021 14:11 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR bertema Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di tengah pandemi di Hotel Grand Aquila, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9). (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR bertema Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di tengah pandemi di Hotel Grand Aquila, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - LPeran media sangat penting dalam menyampaikan fungsi dan tugas-tugas DPR kepada masyarakat. Sehingga, acara press gathering yang merupakan salah satu bentuk silaturahmi antara wartawan dengan pimpinan dan anggota DPR harus didukung penuh.

"Dengan adanya forum press gathering, saya ingin agar wartawan parlemen semakin semangat dalam menyampaikan informasi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR bertema Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di tengah pandemi di Hotel Grand Aquila, Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9).

Kendati pandemi Covid-19 masih berlangsung, Indra berharap wartawan di lingkungan parlemen bisa terus bekerja secara maksimal guna mendukung seluruh kegiatan dewan. Hal ini dilakukan agar fungsi DPR sebagai salah satu lembaga tinggi di Indonesia dapat dikenal luas masyarakat.

Baca juga : Piala Sudirman, Ginting Cs Jalani Latihan Perdana

"Saya dukung acara ini dilaksanakan minimal 4 kali dalam tahun dengan tempat yang berbeda-beda, seperti Aceh, NTB, NTT atau yang lainnya," sebut dia.

Kal itu kata Indra bertujuan semakin meningkatkan sinergitas antara wakil rakyat di DPR dengan awak media khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan dengan harmonis.

Indra mengatakan, kegiatan silaturahmi dengan wartawan juga membahas Fungsi DPR, yang saat ini bukan sekadar kewenangan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja. Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.

Baca juga : Penerapan LCS Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

"Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar," jelasnya.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen. 

"Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy)," tutup Indra. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.