Dark/Light Mode

Rekrut 56 Pegawai KPK Yang Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

Jenderal Sigit Banjir Pujian

Kamis, 30 September 2021 07:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

 Sebelumnya 
Mardani juga memuji Presiden Jokowi yang mengizinkan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang akan “out” dari komisi antirasuah pada akhir bulan ini.

“Izin Presiden membuat Kapolri nyaman. Dan itu bagian dari sikap benar sebagai kepala negara,” pujinya.

Baca juga : Kompolnas Kasih Jempol Buat Kapolri Dan Jokowi

Senada, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil juga turut mengapresiasi sikap Kapolri. Dia mengatakan, Polri dan KPK adalah dua institusi yang memiliki kesamaan dalam hal memberantas korupsi.

“Ajakan dan harapan Kapolri Jenderal Sigit terhadap eks pegawai KPK itu patut dihargai dan dipikirkan. Sebab bekerja di KPK dan Polri adalah pengabdian untuk bangsa dan negara,” ujar Nasir.

Baca juga : Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginanuntuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Keinginan itu disampaikan Sigit dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu. Sigit mengungkapkan, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Sigit, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.

Baca juga : Kapolri Meminta, Jokowi Merestui

Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.Surat Kapolri direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9). Hasilnya, Presiden merestui keingin Sigit.

Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi me­minta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.