Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ombudsman Minta Pegawai KPK Yang Tak Lolos TKW Dilantik Jadi ASN

Firli, Maju Kena Mundur Kena

Kamis, 22 Juli 2021 07:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ombudsman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga tersebut menemukan adanya maladministrasi dalam proses TWK. Ketua KPK, Firli Bahuri, maju kena mundur kena.

Ombudsman menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan aduan pegawai KPK, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, kemarin. Dihadiri Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih dan Anggotanya, Robert Na Endi Jaweng.

Mokh Najih yang tampil dengan batik oranye lengan panjang menyampaikan pandangan secara umum. Detilnya dijabarkan oleh Robert.

Baca juga : 36 Pegawai KPK Yang Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Ombudsman fokus pada tiga isu utama. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaannya. Ketiga, tahap penetapan proses asesmen TWK. “Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi,” kata Najih, kemarin.

Temuan maladministrasi ini akan diteruskan kepada pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Presiden Jokowi. “Agar temuan maladministrasi ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya,” sambung Najih.

Giliran Robert. Menurut dia, laporan setebal 50 halaman itu dirangkum dalam slide presentasi power point. Hasil akhir pemeriksaan ini dikerjakan Ombudsman sekitar 2 bulan.

Baca juga : AFI DKI Terus Kenalkan dan Kembangkan Floorball

Salah satu isinya, BKN disebut tidak berkompeten melaksanakan assesmen TWK untuk pegawai KPK. Alasannya, BKN tak punya alar ukur, instrumen dan asesor untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. “Yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK,” jelas Robert.

Harusnya, lanjut dia, BKN menolak. Bukan malah melanjutkan prosesnya dengan menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. Akibatnya, adalah Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personil PNS atau TNI di Lingkungan TNI yang dijadikan alas pelaksanaan. Karena itu, BKN tidak memiliki dan menguasai salinan dokumen tersebut. “Maka sulit untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan,” tuturnya.

Dasar hukum pelaksanaan TWK, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga jadi sorotan. Hasil pemeriksaan Ombudsman, dalam rangkaian harmonisasi pada Desember 2020, klausul asesmen TWK belum ada. Termasuk kerja sama KPK dengan BKN untuk pelaksanaannya. “Munculnya di bulan-bulan terakhir proses ini,” ungkap Robert.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.