Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kunker Ke Sumedang
Komite IV DPD Susun Pertimbangan RUU Perpajakan
Kamis, 30 September 2021 22:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komite IV DPD tengah menyusun pertimbangan DPD atas RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Komite IV yang dipimpin Ketua Komite IV Sukiryanto melakukan kunjungan kerja ke Sumedang, untuk berbagi pandangan dari semua pihak dalam mendorong RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Daerah tersebut.
Baca juga : HUT Ke-66, CIMB Niaga Komitmen Dukung Pemulihan Nasional
Sukiryanto menyampaikan, ada beberapa output yang diharapkan dari kunjungan kerja yang dilaksanakan.
Salah satunya, untuk memperoleh gambaran mengenai kepedulian masyarakat daerah terhadap perpajakan yang ada di Indonesia. Juga, memperoleh gambaran dari para pelaku usaha terhadap RUU KUP.
Baca juga : Kunker Ke Riau, Presiden Tanam Mangrove Bersama Masyarakat
"Selain itu, kami ingin memperoleh informasi secara jelas mengenai pertumbuhan penerimaan perpajakan di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Sumedang," ujar Sukiryanto, di Ruang Rapat Cakrabuana IPP Sumedang, Kamis (30/9).
Dalam kunjungan kerja itu Komite IV DPD juga ingin mengetahui informasi secara komprehensif mengenai berbagai permasalahan dan kendala dalam pencapaian target perpajakan.
Baca juga : Kominfo Diminta Tertibkan Akun-akun Penista Agama Di Medsos
Sukiryanto yang hadir bersama Wakil Ketua dan anggota Komite IV DPD diterima Asisten Administrasi Pemkab Subang, Nasam. Selain itu, hadir juga Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra, Kepala BAPPENDA serta Kepala BPKAD Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya