Dark/Light Mode

Kunker Ke Sumedang

Komite IV DPD Susun Pertimbangan RUU Perpajakan

Kamis, 30 September 2021 22:40 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sukiryanto. (Foto: Humas DPD)
Ketua Komisi IV DPR Sukiryanto. (Foto: Humas DPD)

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Nasam menyampaikan esensi dari pembahasan yang dilakukan bersama unsur DPD. Menurutnya, ada beberapa sektor perpajakan yang memerlukan adanya revisi undang-undang. Revisi itu, diharapkan akan memberi manfaat atau timbal balik bagi daerah.

Dijelaskan Nasam, karena daerah yang memungut, tentu saja nantinya akan ada bagi hasil dari Pemerintah Pusat berupa bagi hasil pajak yang bisa lebih baik lagi.

Baca juga : HUT Ke-66, CIMB Niaga Komitmen Dukung Pemulihan Nasional

"Tadi juga dibahas mengenai Pajak PBB Sektor PPPK yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat, dan DPD memberikan usulan agar Sektor PPPK ini bisa dikelola oleh daerah, sehingga nanti akan lebih banyak manfaat yang dirasakan oleh daerah," ungkapnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang Didi Kurdi Salkasaputra menyampaikan beberapa masukan yang diharapkan bisa menjadi bahan pembahasan di Komite IV DPD RI.

Baca juga : Kunker Ke Riau, Presiden Tanam Mangrove Bersama Masyarakat

Pertama, dalam revisi undang-undang pajak daerah itu, ada pendelegasian kewenangan daerah dalam memperoleh pajak dari tempat hiburan. Tempat wisata, misalnya.

Kedua, mengenai pajak UMKM, yang diharapkan bisa menjadi pemasukan bagi pajak di daerah dengan mempertimbangakn batasan-batasan yang jelas untuk mengaturnya. Terakhir, ketiga, mengenai pajak dari iklan di media, baik di stasiun televisi maupun radio.

Baca juga : Kominfo Diminta Tertibkan Akun-akun Penista Agama Di Medsos

"Alangkah baiknya pajak iklan di media ini di akomodir pajak dari media mana yang masuk ke pusat dan pajak dari media mana yang bisa masuk ke daerah," harap Didi. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.