Dark/Light Mode

Aliansi Kebangsaan Dukung MPR Miliki Kewenangan Tetapkan PPHN

Senin, 4 Oktober 2021 20:43 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama anggota DPD Jimly Asshiddiqie, dalam FGD Revitalisasi Lembaga MPR, di Press Room MPR, Jakarta, Senin (4/10). (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) bersama anggota DPD Jimly Asshiddiqie, dalam FGD Revitalisasi Lembaga MPR, di Press Room MPR, Jakarta, Senin (4/10). (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
Ketua Umum Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo memandang, MPR merupakan lembaga perwakilan yang memiliki peran strategis dalam nation building. Sementara, lembaga lainnya berkonsentrasi pada state building. Sejak awal berdirinya republik ini, para pendiri bangsa menyadari bahwa nation building merupakan agenda penting yang harus terus dibina dan ditumbuhkan.
 
Kebutuhan akan menguatnya kebangsaan dan kebutuhan akan hadirnya negara haruslah hadir dalam satu tarikan nafas yang padu. Keterpaduan tersebut hanya biasa diwujudkan apabila bangsa ini memiliki pokok-pokok haluan negara yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan terlengkap sebagai ekspresi kedaulatan rakyat.
 
"Sebagai lembaga perwakilan yang merepresentasikan seluruh lapisan dan golongan yang ada dalam masyarakat, baik suku, agama, daerah, profesi, dan sebagainya, sangat tepat jika MPR kembali diberikan kewenangan merumuskan dan menetapkan haluan negara," jelas Pontjo. 
 
Selain membahas haluan negara, pentingnya revitalisasi MPR juga menyasar pelaksanaan tugas MPR dalam melantik presiden dan wakil presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat 2 UUD 1945. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, tugas tersebut hingga kini belum dilaksanakan secara konkret, karena nyatanya tidak pernah ada peristiwa Ketua MPR melantik presiden dan wakil presiden. 
 
"Selama ini, yang terjadi adalah Ketua MPR hanya membuka sidang, kemudian mempersilakan presiden dan wakil presiden mengucapkan sumpah jabatannya sendiri tanpa dipandu Ketua MPR. Apakah itu bisa dinamakan melantik? Kita bisa memperdebatkannya. Namun, alangkah baiknya jika ke depan, Ketua MPR sebagai representasi kelembagaan MPR yang merupakan wujud kedaulatan rakyat, bisa memandu pembacaan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai yang diamanatkan konstitusi," tutur Jimly.
 
Jimly juga menyoroti pelaksanaan Sidang Tahunan MPR setiap 16 Agustus untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden. Dirinya memandang, ke depan forum tersebut tidak perlu dilakukan bersamaan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD. Sehingga tuan rumahnya tidak perlu bergantian antara MPR, DPR, atau DPD. 
 
"Pidato Presiden mengenai Nota Keuangan bisa disampaikan kepada DPR sebelum Agustus, misalnya pada Mei atau April. Dengan demikian memberikan waktu yang cukup kepada DPR untuk mengkaji dan menelaahnya. Jadi, tidak perlu dilakukan waktunya di hari yang bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR. Sehingga, Agustus dijadikan oleh Bangsa Indonesia sebagai bulan perayaan kemerdekaan," pungkas Jimly. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.