Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU HPP Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 11 Oktober 2021 09:06 WIB
Wakil Ketua Banggar DPR, Muhidin M Said
Wakil Ketua Banggar DPR, Muhidin M Said

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR, pada Kamis (07/10). 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dinilai, sejalan dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional.  

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Muhidin M Said mengatakan, pembahasan UU HPP mampu menyerap aspirasi dari setiap elemen bangsa sehingga menghasilkan kesepakatan yang ideal dan akomodatif. 

“UU HPP telah sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” kata Muhidin kepada Rakyat Merdeka, Senin (11/10). 

Baca juga : Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Ini Strategi Menuju Kemandirian Industri Baja Nasional

Dalam UU HPP, Ia mengapresasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang telah menampung dan menerima aspirasi masyarakat melalui Fraksi-fraksi di DPR selama pembahasan RUU Perpajakan. 

“Kebijakaan  tersebut, yakni  dibatalkannya sejumlah usulan dalam draf awal RUU, seperti pengenaan PPN bagi barang kebutuhan pokok dan sejumlah jasa layanan dasar masyarakat, PPN multitarif, penghapusan diskon PPh bagi WP UMKM, dan sebagainya,” tuturnya.  

Muhidin mengatakan, bahwa pembahasan dan pengesahan UU HPP memiliki urgensi yang mendesak, karena tingginya kebutuhan reformasi perpajakan dalam rangka transisi kebijakan fiskal menuju normal pada tahun 2023. 

“Sejak awal pembahasan, kami konsisten mengawal RUU ini agar tidak kontraproduktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional serta semangat reformasi struktural dalam UU Cipta Kerja,” tegas Muhidin.

Baca juga : Jangan Lupa, Anggaran Buat Pemulihan Ekonomi Negara

Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar dalam RUU Perpajakan, yaitu pengintegrasian NPWP dengan NIK dan menolak norma baru terkait pidana korporasi.

Lalu, lanjut Muhidin,  insentif bagi Wajib Pajak UMKM juga tidak dihapus. Di mana, PPh dilapisan terbawah penghasilan kena pajak akan dinaikkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. 

“Dengan ini, asas keadilan dalam pemungutan pajak dapat lebih terpenuhi serta mengurangi beban masyarakat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi,” paparnya.

Kemudian, tarif wajib pajak dalam negeri dan badan usaha sebesar 22 persen pada 2022, dan diturunkan menjadi 20 persen pada Tahun Pajak 2025

Baca juga : PT Pertamina Lubricants Perkuat Ekosistem Industri Nasional

“Penambahan ketentuan ini diperlukan untuk menjaga daya saing industri dan investasi nasional di tengah tren penurunan PPh Badan di negara-negara kawasan maupun global,”pungkasnya. [MFA]  
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.