Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jika Ada Survei Tanyakan Pentingnya PPHN, Bamsoet Pede Rakyat Jawab Setuju

Senin, 18 Oktober 2021 20:42 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang salah satu memperlihatkan, mayoritas responden menolak amandemen. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menganggap, pernyataan survei itu membuat kesalahpahaman masyarakat dalam menjawab.

Bamsoet menegaskan, kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam rencana amandemen UUD 1945 tidak membuat presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden akan tetap bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden juga tetap menyampaikan janji politik dalam kampanye. Sebab, kehadiran PPHN tidak menghilangkan ruang kreativitas calon presiden dan wakil presiden dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunannya.

"Jadi, jika pertanyaan surveinya diubah dengan 'Apakah bangsa Indonesia memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang atau pokok-pokok haluan negara?', pasti hasilnya mayoritas responden akan menjawab, sangat perlu. Karena rakyat tidak ingin negara berjalan tanpa haluan. Jadi, jangan dibalik-balik," ujar Bamsoet, dalam Focus Group Discussion (FGD) MPR bertema 'MPR Sebagai Lembaga Perwakilan Inklusif', di Press Room MPR RI, Senin (18/10).

Turut hadir sebagai narasumber antara lain Ketua Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim, dan moderator diskusi Manuel Kaisiepo. Hadir pula Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo.

Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, aktualisasi PPHN dalam paradigma negara Pancasila mengisyaratkan lima fungsi. Pertama, sebagai mekanisme demokrasi dan alat komunikasi dengan rakyat yang mampu menampung aspirasi seluruh rakyat. Kedua, menjadi media penghubung dan media interaksi bagi bertemunya berbagai arus pemikiran masyarakat dari segala lapisan, etnis, wilayah, maupun golongan.

"Ketiga, berfungsi menjadi saluran aspirasi bagi kelompok minoritas atau kelompok marginal. Keempat, menjadi alat komunikasi dalam menghimpun dan mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah. Kelima, menjalankan fungsi representasi serta fungsi permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia," papar Bamsoet.

Kepala Bidang Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menjelaskan, dalam seri diskusi FGD sebelumnya yang juga membahas PPHN, salah satu gagasan yang mengemuka dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis IPB University sekaligus Ketua Dewan Pakar dan Ketua Harian Brain Society Center Prof Didin S Damanhuri, adanya pandangan PPHN perlu dirumuskan, di antaranya melalui langkah konsensus. Wujud mendasarnya adalah musyawarah untuk mufakat oleh perwakilan rakyat, sebagaimana semangat pendirian bangsa yang tertuang dalam rumusan sila keempat Pancasila.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.