Dark/Light Mode

PKB Nilai Aturan Naik Pesawat Wajib Tes PCR Langkah Mundur

Rabu, 20 Oktober 2021 22:01 WIB
Anggota DPR, Neng Eem Marhamah Zulfah
Anggota DPR, Neng Eem Marhamah Zulfah

RM.id  Rakyat Merdeka - Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang wajib PCR bagi penumpang pesawat menuai protes. 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Senayan menilai, aturan tersebut sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air. 

“Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat harus ditinjau ulang. Inmendagri merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air,” ujar Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Neng Eem Marhamah Zulfah, Rabu (20/10).

Ia menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industry penerbangan global termasuk di Tanah Air. 

Baca juga : Gus Muhaimin Wajibkan Santri Melek Teknologi

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir. 

Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global. 

“Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.

Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air. 

Baca juga : Komisi Kesehatan DPR Kritik Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat

“Masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi peduli lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang. Aturan itu akan menghambat peningkatan jumlah penumpang selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ujarnya.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. 

Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain. 

“Situasi ini tentu kian menyulitkan industry penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” katanya. 

Baca juga : Puan Dorong Pemerintah Kelarin Masalah Sama WADA

Anak buah Cak Imin ini mempertanyakan, munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021. Sebab, di Inmedagri No 47/2021, persyaratan calon penumpang hanya tes antigen (H-1),  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan. 

“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan Pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” pungkasnya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.