Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Aturan PCR Untuk Penerbangan

Harga Tes Mahal, Ekonomi Dan Pariwisata Jadi Sulit Bangkit

Senin, 25 Oktober 2021 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan masih menyoroti aturan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat di dalam negeri. Aturan ini dianggap mempersulit pariwisata dan ekonomi masyarakat untuk segera bangkit di masa menuju endemi Covid-19 ini.

Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta mengatakan, saat ini pariwisata Bali mulai menggeliat setelah adanya peningkatan kedatangan wisatawan domestik ke Bali. Pada Kamis (21/10) ini saja jelang akhir pekan, jumlah penumpang domestik yang datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah 9.637 orang.

Baca juga : Perusahaan Besar Jangan Ikut-ikutan Jadi Peternak

“Tapi sekarang malah terjadi perubahan regulasi yang mempersulit penumpang domestik datang ke Bali. Awalnya penumpang dari dan ke Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen, sekarang berubah harus meng­gunakan test PCR,” keluh Parta dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Parta merujuk kebijakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali dan juga Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pariwisata Pulau Dewata jadi sulit bangkit.

Baca juga : Puan Harap Kesejahteraan Prajurit Meningkat

Padahal, lanjutnya, Bali sendiri saat ini sudah turun ke level 2 PPKM. Situasi dan kondisi lapangan juga sangat kondusif. “Lalu kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit,” heran politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan Bali ini.

Karena itu, dia meminta agar dua kebijakan baru tersebut, yakni Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dan surat edaran mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri ini direvisi. “Kenapa ketika level PPKM dan kasus Covid sudah mulai melandai malah harus pakai hasil tes PCR,” tambah dia.

Baca juga : KAI Luncurkan KA Airlangga, Ini Harga Tiket Dan Jadwalnya

Anggota Komisi IX DPR Alifudin menganggap pemerintah tidak adil dalam membuat kebijakan wajib PCR untuk syarat penerbangan. Dia pun meminta agar aturan baru ini dikaji ulang mengingat harga tes PCR terlalu mahal dan tidak semua moda transportasi diberlakukan sama. Apalagi, masa berlaku swab PCR ini hanya 2×24 jam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.