Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Desak PP 85 Tahun 2021 Dicabut

Gus Muhaimin: Kalau Menterinya Nggak Mau, Saya Minta Presiden

Kamis, 4 November 2021 07:15 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar memberikan keterangan usai melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi nelayan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar memberikan keterangan usai melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi nelayan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nelayan mempersoalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan. Kenaikan tarif dalam PP tersebut merugikan nelayan, karena ada perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi nelayan. Sejumlah asosiasi nelayan mengungkapkan keberatannya terhadap PNBP Sektor Perikanan pasca-diterbitkannya PP 85 Tahun 2021.

“Saya menunggu usulan dan masukan dari pengusaha kapal, nelayan dan masyarakat, yang terdampak Peraturan Pemerintah Nomor 85,” kata Gus Muhaimin, sapaan Abdul Muhaimin Iskandar, saat membuka audiensi dengan sejumlah asosiasi nelayan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gus Muhaimin: Kalau Menterinya Nggak Mau, Saya Minta Presiden

Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay menyatakan, PP Nomor 85 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan PNBP di sektor perikanan. Namun, PP tersebut justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Pada aturan sebelumnya, urai dia, kategori kapal skala kecil, di bawah 60 Gross Ton (GT) dikenakan tarif 1 persen. Aturan tersebut meningkat sebanyak lima kali lipat pada PP Nomor 75 Tahun 2015, menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.

“Di PP Nomor 85 Tahun 2021, GT kapal semakin kecil juga dikenakan, yaitu kapal dengan ukuran 5-60 GT dengan tarif 5 persen. Menurut kami, tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil sangat mengada-ada, kami mempertanyakan KKP konsultasinya dengan siapa?” tanya Solah.

Baca juga : Muhaimin: Saatnya Santri Jadi Penggerak Kemajuan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari Remon menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan.

Diungkapkan, patokan harga ikan di daerah berbeda-beda, dan harga yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jauh melampaui harga di tingkat pasar.

“Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan KKP berdasarkan perkiraan. Mereka tidak melihat realitas di masyarakat. Tingginya HPI akan meningkatkan pungutan PNBP sektor perikanan, tapi membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan,” ujar Remon.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.