Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Dana Cadangan PEN, Ini Saran Komisi XI DPR

Rabu, 10 November 2021 21:55 WIB
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang hendak melakukan Penanaman Modal Negara (PMN) ke sejumlah BUMN dengan mekanisme cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Kata Misbakhun, istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 tidak dikenal dalam nomenklatur APBN, yang merupakan bagian dari manajemen keuangan negara dan diatur oleh undang-undang.

Politikus Golkar ini menjelaskan, Program PEN adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN. Meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN), dan Insentif Perpajakan Dunia Usaha.

Baca juga : Gus Muhaimin Minta Pemerintah Dukung Industri Kreatif

Karena itu, jika tidak dipakai atau dibelanjakan pada tahun berjalan, maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian SAL tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember. Artinya, ia hanya baru bisa menjadi cadangan pada 31 Desember 2021.

"Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun w003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100 persen dan belanja terserap 100 persen," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/11).

Memang selama ini, lanjut Misbakhun, penyerapan anggaran 100 persen adalah mustahil. Tkdak mungkin tercapai. Selalu ada SAL. Namun, SAL itu baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Bukan di tahun yang sama.

Baca juga : DPR: Hapus Wajib Karantina Bagi Pelancong Luar Negeri

Harus diingat juga, bahwa PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme dal pembahasan APBN. Diingatkannya, UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021 memang memberi kewenangan kepada Menkeu menggunakan SAL.

Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR. Apalagi belum ada aturan mekanisme untuk ini.

"APBN 2021 sendiri masih berjalan, sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi. Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL alias SAL tak boleh ada?" ingat Misbakhun.

Baca juga : DPR Desak Menpan RB Seleksi Ulang Seluruh CPNS

Diketahui, Menteri Keuangan mengakui akan menggunakan dana cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2021 dengan total mencapai Rp 53,1 triliun untuk menambah modal anggaran BUMN dan Lembaga. Dari cadangan PEN, Sri Mulyani menggunakan dana sebesar Rp 33 triliun dan pemanfaatan SAL sebesar Rp 20,1 triliun. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.