Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
PPP Tak Setuju Pendapat Arteria Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT
Minggu, 21 November 2021 19:04 WIB
Sebelumnya
"Tidak satupun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang memberikan keistimewaan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termsuk dari kalangan penegak hukum sendiri," kata dia.
Baca juga : Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Semestinya Di-OTT, Ini Respon Polri
Menurut Arsul, paling sedikit prosedur berbeda adalah jika kemudian ada penahanan untuk penegak hukum tertentu perlu izin atau pemberitahuan terhadap atasannya.
Baca juga : Top! Pendapatan Eagle High Plantations Naik Double Digit
"Dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada ada dan tidak boleh ada pembedaan," tandas Arsul. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya