Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Semestinya Di-OTT, Ini Respon Polri
Jumat, 19 November 2021 19:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, polisi, jaksa, dan hakim semestinya tidak bisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menanggapi hal itu, Mabes Polri mengatakan akan tetap mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga : Galon Sekali Pakai Dianggap Tak Sesuai Kesepakatan KTT Iklim COP26
"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca juga : Andika Dilantik Jadi Panglima TNI, Ini Pesan Korni
Dia mengatakan, Polri sebagai aparat penegak hukum, selalu mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Jadi acuan kami, kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga : Hari Baik Untuk Andika Masih Dicari Presiden
Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan, para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa semestinya tidak bisa ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya